INILAHPOS.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran daring untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai 1 hingga 4 September 2025.
Langkah ini menindaklanjuti himbauan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/Disdik tertanggal 31 Agustus 2025, menyusul meningkatnya aksi demonstrasi di beberapa daerah.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/04.5439/Disdik, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses belajar mengajar.
“Pelaksanaan pembelajaran agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 s.d. 4 September 2025. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal serta memastikan peserta didik aktif belajar secara dariing,” bunyi edaran tersebut.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk memantau jalannya pembelajaran daring sekaligus menjaga agar kondisi sekolah tetap aman dan kondusif.
Disdik Sinjai juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara hingga kondisi di lapangan dinyatakan kondusif. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian sesuai perkembangan situasi.