![]() |
| Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa. (dok/istimewa) |
INILAHPOS.com - Kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar jargon, tetapi pondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Mengangkat tema “Aparatur yang Sadar HAM, Pondasi Pelayanan yang Bermartabat”, kegiatan ini dihadiri oleh ASN lintas instansi, serta perwakilan KemenHAM Sulsel, Idawati Parapak.
Dalam pemaparannya, Sekda Jefrianto membuka cakrawala berpikir para aparatur negara tentang pentingnya menjadikan nilai-nilai HAM sebagai kompetensi dasar, bukan hanya sebagai pelengkap dalam pelayanan birokrasi.
"Setiap kebijakan dan tindakan kita sebagai ASN secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kehidupan masyarakat. Pemahaman HAM bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari profesionalitas kita," tegasnya.
Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip HAM seperti keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, dan partisipasi, harus hadir di setiap lini pelayanan publik — dari meja loket hingga ruang pengambilan keputusan strategis.
Sekda juga mengajak ASN merenungkan kembali dampak konkret dari kebijakan birokrasi yang sering dianggap prosedural. Ia mencontohkan, bagaimana kebijakan perizinan bisa berpengaruh pada hak masyarakat kecil untuk berusaha, atau bagaimana prosedur layanan kesehatan bisa menciptakan ketimpangan bagi penyandang disabilitas.
"Inilah pentingnya budaya kerja berbasis HAM. Bukan hanya normatif, tapi solusi nyata untuk membangun pelayanan publik yang adil dan inklusif," imbuhnya.
Kabupaten Sinjai sendiri selama tiga tahun terakhir (2022–2024) berhasil mempertahankan predikat Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemerintah daerah bahkan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai wujud komitmen konkret.
Beberapa program berbasis HAM yang sudah berjalan di antaranya: layanan kesehatan gratis dan home care, pendidikan gratis dan bantuan perlengkapan sekolah, bantuan hukum untuk warga miskin, subsidi pertanian, gerakan pangan murah, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Di akhir paparannya, Sekda Jefrianto mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan.
"Mari bawa semangat ini ke tempat kerja masing-masing. Jadikan nilai-nilai HAM sebagai napas birokrasi kita, dan wujudkan Sinjai yang lebih berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat," tutupnya.
