INILAHPOS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai kembali mengungkap kasus pencurian, kali ini melibatkan seorang perempuan berinisial DA yang diduga mencuri emas milik majikannya sendiri, seorang dokter di RSUD Sinjai.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Sinjai, Kamis (15/5/2025) sore. Tersangka DA turut dihadirkan di hadapan awak media.
Menurut AKP Andi Rahmatullah, pencurian terjadi pada 30 September 2024, saat DA sedang membersihkan rumah majikannya di Kompleks Perumahan Dokter, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat membersihkan rumah, tersangka menemukan kotak berisi emas di dalam laci lemari. Emas tersebut kemudian diambil dan disembunyikan di WC RSUD.
Diketahui, DA tidak hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga, tetapi juga sebagai karyawan cleaning service di RSUD Sinjai.
Emas hasil curian kemudian dijual secara bertahap di sejumlah toko emas dan sebagian digadaikan.
"Total hasil penjualan dan gadai mencapai Rp38 juta, yang menurut pengakuan DA digunakan untuk melunasi utang Rp28 juta dan sisanya Rp10 juta untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3E dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sinjai selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.