![]() |
Ilustrasi Pilkada Kotak Kosong |
INILAHPOS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengumumkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) besok untuk membahas landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Isu ini menjadi perhatian utama mengingat adanya daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (9/9/2024) dikutip antaranews.
Doli mendorong agar pemilihan kepala daerah ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang. Ia menekankan bahwa daerah yang mengalami kemenangan kotak kosong tidak boleh dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah selama lima tahun.
"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.
Menurut Doli, terdapat dua penafsiran mengenai hasil pilkada jika kotak kosong menang. Pertama, pemilihan ulang akan dilakukan pada pilkada lima tahun berikutnya. Kedua, pilkada ulang harus dilaksanakan maksimal satu tahun setelah kotak kosong menang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta (6/9).
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.