Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kabel Tanam Dibui
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kabel Tanam Dibui

inilahpos
03 Juli 2024


INILAHPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara. 


Tersangka baru, pemilik perusahaan berinisial HA, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp1,3 miliar.


Kepala Kejari Maros, Muh Zulkifli Said mengatakan, berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA telah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan.


HA menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Maros.


"Tersangka HA diduga melakukan korupsi bersama rekannya inisial HI yang lebih dulu ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, HA meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI," kata Zulkifli saat konferensi pers pada Selasa (2/7/2024) malam.


Dari kerja sama ini, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.


"Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu, yakni pemilik perusahaan HA," jelas Zulkifli.


Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini, termasuk lima orang saksi dari pihak PLN.

"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," ungkap Zulkifli.


Sebelumnya, Kejari Maros telah menahan tersangka HI alias Ibrahim Taher yang ditangkap di sebuah warung kopi di Makassar pada Rabu (5/6). HI ditangkap setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik. 


Kepala Kejari Maros saat itu, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.