![]() |
Hasyim Asy'ari. Foto: istimewa |
INILAHPOS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah adanya aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy saat membacakan putusan dilansir CNN Indonesia.
DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU, berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak tanggal pembacaan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Heddy.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan intim antara Hasyim Asy'ari dan CAT yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di Den Haag. DKPP menyebutkan bahwa hubungan tersebut terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap saat berada di Den Haag dalam rangka tugas kepemiluan.
Menurut anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, bukti-bukti yang diajukan, termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, mendukung kesimpulan bahwa teradu dan pengadu terlibat dalam hubungan tersebut. Namun, detail bukti-bukti tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh DKPP.
Kasus ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu. Dengan pemberhentian ini, diharapkan standar etika dalam penyelenggaraan pemilu dapat terus ditegakkan.