Pegi Setiawan Bebas dari Tuntutan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Bareskrim
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Pegi Setiawan Bebas dari Tuntutan Kasus Vina Cirebon, Ini Reaksi Bareskrim

inilahpos
08 Juli 2024

Pegi Setiawan. Foto: Instagram Platform.id


INILAHPOS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.


Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Dengan demikian, Pegi Setiawan secara resmi dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.


"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).


Eman Sulaeman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 


"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.


Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.


"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," jelasnya.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.


"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip kompas.com


Djuhandani pun menegaskan bahwa Polri akan mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah tersebut.


"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujar dia.