INILAHPOS.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai mengonfirmasi penyebab kasus kematian unggas secara massal yang terjadi di Kecamatan Sinjai Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, kematian unggas tersebut disebabkan oleh Avian Influenza (AI) atau penyakit flu burung.
Konfirmasi tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium dengan nomor Epi AR730801260161, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Pemeriksaan menggunakan metode Influenza A qRT-PCR terhadap tiga sampel, terdiri atas dua sampel organ dan satu swab orofaring.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material genetik virus Influenza A pada sampel yang diuji di Laboratorium BBVet Maros.
Kepala DPKH Sinjai, Syamsul Alam dalam siaran persnya mengatakan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima DPKH Sinjai hingga 5 Oktober 2026, tercatat 2.303 ekor unggas mengalami kematian di empat kelurahan Kecamatan Sinjai Utara.
"Rinciannya, Kelurahan Balangnipa sebanyak 571 ekor, Bongki 84 ekor, Lappa 815 ekor dan Biringere 833 ekor," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.297 ekor merupakan ayam kampung atau ayam buras dan enam ekor itik. Hingga saat ini belum terdapat laporan kematian pada ayam ras pedaging maupun ayam ras petelur.
Kasus tersebut tercatat berdampak pada 101 kepala keluarga (KK) dalam periode 23 September hingga 5 Oktober 2026.
Sebagai langkah pengendalian, DPKH Kabupaten Sinjai telah melakukan desinfeksi pada 109 titik lokasi yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Sinjai Utara.
Kepala DPKH Kabupaten Sinjai mengimbau masyarakat yang menemukan unggas dengan gejala serupa agar segera melaporkannya kepada DPKH atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.
Peternak juga diminta memisahkan unggas yang sakit dari unggas sehat, tidak membuang bangkai sembarangan, serta mengubur atau membakar bangkai secara aman.
Penerapan biosekuriti juga perlu diperketat melalui pembersihan kandang dan peralatan menggunakan deterjen atau sabun cuci, kemudian dilanjutkan dengan desinfeksi.
DPKH menyampaikan bahwa virus AI memiliki tingkat kematian hingga 100 persen pada unggas. Namun, hingga saat ini belum ada laporan kasus Avian Influenza pada manusia di Kabupaten Sinjai.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait situasi penyakit tersebut.
Untuk mencegah penyebaran penyakit, DPKH mengimbau peternak melakukan karantina terhadap hewan baru selama 14 hari sebelum dimasukkan ke wilayah atau populasi ternak, melakukan vaksinasi secara lengkap dan rutin pada ayam sehat, memperketat biosekuriti serta menjaga sanitasi kandang, peralatan dan lingkungan sekitar.
Dampak kerugian ekonomi akibat kasus tersebut pada populasi ayam di Kabupaten Sinjai ditaksir mencapai sekitar Rp180 juta hingga Rp200 juta.
