Disdukcapil Sinjai Jemput Solusi bagi Warga Diaspora, Gandeng Kemenkum Percepat Penetapan Status Kewarganegaraan

Share:
Disdukcapil Sinjai Jemput Solusi bagi Warga Diaspora, Gandeng Kemenkum Percepat Penetapan Status Kewarganegaraan

INILAHPOS.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memastikan setiap warganya memperoleh hak sebagai warga negara terus diperkuat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan guna mempercepat penetapan status kewarganegaraan bagi warga diaspora dan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/7/2026), sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Status Kewarganegaraan Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Analis Pemeriksa Dokumen Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, bersama Ketua Tim Penerbitan NIK Disdukcapil Sinjai, Azhar, diterima langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Dr. Ramli.

Fokus pembahasan adalah penyusunan mekanisme pelayanan bagi warga diaspora maupun TKI yang telah kembali ke Indonesia namun belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga status kewarganegaraannya belum dapat dipastikan secara hukum.

Nursyam Manda mengungkapkan, persoalan tersebut masih banyak dialami warga asal Sinjai yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Akibat tidak memiliki dokumen kependudukan, mereka kerap menghadapi berbagai persoalan hukum dan kesulitan memperoleh layanan administrasi saat kembali ke tanah air.

Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) oleh Kementerian Hukum akan menjadi solusi penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang selama ini belum memiliki identitas resmi.

"Penerbitan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan akan menjadi solusi bagi Disdukcapil dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada warga Sinjai yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen. Dengan status kewarganegaraan yang jelas, mereka dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara sekaligus meminimalkan risiko deportasi maupun penangkapan sebagai imigran ilegal," jelas Nursyam.

Ia menambahkan, sekitar empat persen pemohon layanan di Disdukcapil Sinjai diketahui sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan. Kondisi tersebut menyebabkan status kewarganegaraan mereka belum dapat dipastikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga mereka kesulitan mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Dr. Ramli, mengapresiasi langkah proaktif Disdukcapil Sinjai yang menjadi daerah pertama melakukan koordinasi terkait penetapan status kewarganegaraan bagi warga diaspora dan TKI tanpa dokumen.

Ia memastikan hasil koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal AHU melalui penyusunan alur pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) agar proses penetapan status kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.

"Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Sinjai sebagai daerah pertama yang melakukan koordinasi terkait penetapan status kewarganegaraan bagi warga diaspora dan TKI tanpa dokumen. Ini akan segera kami tindak lanjuti bersama Ditjen AHU agar tersedia mekanisme layanan yang jelas," ujar Dr. Ramli.

Ketua Tim Penerbitan NIK Disdukcapil Sinjai, Azhar, menilai respons positif dari Kanwil Kementerian Hukum menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan kewarganegaraan masyarakat.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat proses penetapan status kewarganegaraan sehingga pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya warga diaspora dan mantan TKI, dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui langkah ini, Disdukcapil Sinjai kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak-haknya hanya karena terkendala dokumen identitas.

Share:
Komentar

Berita Terkini