Sekda Andi Jefrianto Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Tak Sekadar Simbolik

Share:
Sekda Andi Jefrianto Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Tak Sekadar Simbolik

INILAHPOS.com - Komitmen untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak. Salah satunya diwujudkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai di Aula UMSi Guest House (UGH), Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, sebagai narasumber utama.

Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin, mengatakan bahwa FGD ini menjadi forum pertama yang digelar pada tahun 2026 untuk membahas secara khusus langkah-langkah percepatan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, diskusi tersebut diharapkan mampu mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

“FGD ini diharapkan dapat melahirkan rencana strategis dan langkah konkret yang bisa didorong pada tahun 2026 dalam rangka mempercepat implementasi perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Selain itu, forum tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penyusunan rencana kerja bersama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam paparannya, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa masyarakat adat Karampuang merupakan tonggak penting dalam implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas penetapan administratif atau simbolis, melainkan harus menjadi awal dari upaya yang lebih besar untuk memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah akhir dari proses. Justru ini adalah langkah awal untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan manfaat dari pengakuan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya di Karampuang,” tegas Andi Jefrianto.

Ia optimistis, jika proses penguatan dan perlindungan masyarakat adat Karampuang dapat berjalan dengan baik, maka upaya pengakuan terhadap komunitas adat lainnya di berbagai kecamatan di Kabupaten Sinjai akan menjadi lebih mudah untuk diwujudkan.

“Kalau tahapan ini berhasil kita lalui, maka pengakuan terhadap komunitas adat lainnya di daerah lain akan lebih ringan dan memiliki pijakan yang jelas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah pasca pengakuan masyarakat adat Karampuang. Salah satunya adalah memperkuat identitas dan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui penyusunan regulasi turunan dan petunjuk teknis pelaksanaan.

Selain itu, keberadaan masyarakat adat juga perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar kebijakan yang diambil pemerintah dapat berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan mereka.

Andi Jefrianto juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkait masyarakat adat, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Tujuannya agar pengakuan yang telah diberikan tidak hanya bersifat simbolik. Kita tidak ingin hanya sebatas pengakuan di atas kertas, tetapi harus ada aksi nyata dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat,” ujarnya.

Menurutnya, keberpihakan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program, dan perlindungan hukum yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjaga kelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Share:
Komentar

Berita Terkini