Hadapi Gelombang Pensiun ASN 2026, Pemprov Sultra Andalkan PPPK Isi Jabatan Kosong

Share:
Hadapi Gelombang Pensiun ASN 2026, Pemprov Sultra Andalkan PPPK Isi Jabatan Kosong
Ilustrasi/Inilahpos

INILAHPOS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menyiapkan strategi menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diperkirakan terjadi pada tahun 2026.

Alih-alih membuka rekrutmen besar-besaran, pemerintah memilih memaksimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 400 hingga 500 ASN di lingkup Pemprov Sultra memasuki masa pensiun.

Namun demikian, berdasarkan evaluasi, jumlah ASN yang ada saat ini dinilai masih melebihi kebutuhan. Dari total sekitar 26 ribu ASN, kebutuhan ideal hanya berkisar 23 ribu pegawai.

“Karena jumlah pegawai masih berlebih, pengisian jabatan kosong akan dioptimalkan melalui PPPK,” ujarnya dikutip dari tolanosultra.com.

Menurutnya, langkah ini dinilai lebih efisien sekaligus mampu menjaga stabilitas pelayanan publik tanpa harus menambah jumlah ASN baru yang berpotensi memperbesar beban anggaran.

Saat ini, Pemprov Sultra telah memiliki sekitar 2.606 tenaga PPPK paruh waktu yang siap dioptimalkan. Bahkan, ke depan mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh, tergantung kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jika regulasi memungkinkan, PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan statusnya untuk mengisi kebutuhan jabatan,” jelasnya.

Selain itu, persoalan distribusi pegawai juga menjadi perhatian serius. Di beberapa OPD masih ditemukan penumpukan ASN, bahkan dalam satu posisi terdapat lebih dari satu pegawai.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah belum membuka seleksi ASN baru dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, batas usia pensiun ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yakni antara 58 hingga 65 tahun, tergantung jenjang jabatan.

Strategi ini, diharapkan mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai sekaligus meningkatkan efektivitas birokrasi di tengah dinamika kepegawaian ke depan.

Share:
Komentar

Berita Terkini