![]() |
| Pemerintah daerah memasang spanduk peringatan di lokasi usaha sebagai bentuk teguran terbuka kepada pengelola. |
INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah tegas terhadap gerai KFC yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah selama empat bulan. Total tunggakan pajak tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Penindakan dilakukan langsung Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, Muhammad Angkasa serta tim gabungan pada Rabu (11/3/2026).
Dalam penertiban tersebut, pemerintah daerah memasang spanduk peringatan di lokasi usaha sebagai bentuk teguran terbuka kepada pengelola.
Langkah ini merupakan teguran ketiga yang diberikan pemerintah daerah setelah sebelumnya dua kali melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola usaha.
“Ini sudah teguran ketiga yang kami lakukan, yaitu pemasangan spanduk peringatan,” tegas Kepala Bapenda Bone, Muhammad Angkasa.
Ia menambahkan, jika tunggakan pajak tidak segera diselesaikan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak juga diindahkan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan berupa penyegelan tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja hingga pencabutan izin melalui dinas terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menekankan bahwa pajak yang tercantum dalam setiap transaksi sebenarnya telah dipungut dari konsumen sehingga tidak ada alasan bagi pengelola usaha untuk menahan atau tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
“Di struk pembayaran sudah jelas ada pajak 10 persen yang dipungut dari konsumen, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah.
