![]() |
| Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA |
INILAHPOS.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” singkat Fitroh saat ditanya terkait status hukum Yaqut dikutip Antaranews.
Meski demikian, Fitroh belum merinci lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang turut dijerat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain selain mantan Menteri Agama tersebut.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah resmi menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Kasus ini bukan hal baru. Pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji ini kian melebar. Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan hingga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan diperkirakan akan mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk detail peran para pihak yang terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik nasional ini. (*)
