![]() |
| Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tentang penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto: Salim |
INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas risiko hukum.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terkait penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (3/12/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai M. Ridwan Bugis di ruang pola kantor Bupati Sinjai, disaksikan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, jajaran Kejaksaan, hingga seluruh kepala OPD.
Dalam sambutannya, Kajari Sinjai M. Ridwan Bugis menyampaikan bahwa MoU ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Dia juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas kepercayaannya kepada Tim Datun.
"Semoga kedepan hubungan kerja sama antara Kejari Sinjai dengan Pemerintah Daerah akan lebih terarah dan terpadu dimana perjanjian kerjasama ini akan menjadi acuan pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi guna pencapaian pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan hanya pelengkap, tetapi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
“Setiap keputusan pemerintah berpotensi menimbulkan implikasi hukum, sehingga perlindungan hukum dari Kejaksaan sangatlah penting,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan pendampingan hukum secara optimal, tidak hanya ketika masalah muncul, tetapi sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.
“Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita. Dengan sinergi kuat antara Pemkab Sinjai dan Kejari, kita optimis program pembangunan dapat berjalan lancar, bebas risiko hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pesan Ratnawati.
Sebagai rangkaian kegiatan, Kejari Sinjai memutarkan video edukatif terkait tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, serta video pendampingan hukum yang telah dilakukan, termasuk pada program bantuan sosial bedah rumah bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sinjai.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis Sinjai dalam memperkuat Good Governance sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan aman secara hukum, sehingga setiap rupiah anggaran dan setiap kebijakan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.
