![]() |
| Ketua Bidang Hikmah PC IMM Bone, Usril |
INILAHPOS.com - Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bone, Usril, mengkritisi kebijakan jam operasional Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Bone yang hanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat.
Menurut Usril, kebijakan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penentuan jadwal operasional, karena justru tidak berpihak pada kebutuhan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Ia menilai, hari Sabtu dan Ahad seharusnya menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas literasi, mengingat pada hari kerja sebagian besar warga disibukkan dengan aktivitas sekolah, kuliah, dan pekerjaan.
“Ketika masyarakat sibuk bekerja, sekolah, dan kuliah, Perpusda justru buka. Namun saat hari libur, di mana masyarakat memiliki waktu luang untuk membaca dan belajar, Perpusda malah tutup. Ini kebijakan yang tidak selaras dengan kebutuhan publik,” tegas Usril, Minggu, (28/12/2025).
Usril menambahkan bahwa perpustakaan daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan budaya literasi dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, jam operasional Perpusda seharusnya disesuaikan dengan pola aktivitas masyarakat, bukan semata-mata kepentingan administratif.
Ia juga membandingkan kebijakan tersebut dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Ahad. Menurutnya, Perpusda sebagai turunan dari sistem perpustakaan nasional semestinya mengacu pada kebijakan Perpusnas yang lebih ramah terhadap masyarakat.
“Jika Perpusnas saja tetap membuka layanan di akhir pekan, maka tidak ada alasan kuat bagi Perpusda Kabupaten Bone untuk menutup akses literasi di hari libur,” tambahnya.
Usril berharap Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya pengelola Perpusda, dapat mengevaluasi kembali kebijakan jam operasional tersebut agar lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Perpustakaan adalah ruang publik dan pusat pengetahuan. Maka kebijakannya harus hadir untuk memudahkan, bukan membatasi akses masyarakat terhadap literasi,” pungkasnya.
