Kejari Bongkar Permainan 'Busuk' Proyek IPA SPAM Sinjai Tengah, PPK dan Direksi Kontraktor Kompak Akali Negara

Share:
Kejari Bongkar Permainan "Busuk" Proyek IPA SPAM Sinjai Tengah, PPK dan Direksi Kontraktor Kompak Akali Negara
Kajari Sinjai saat mengumumkan tersangka kasus korupsi IPA SPAM IKK. (dok/inilahpos) 

INILAHPOS.com - Kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021 akhirnya terbuka terang-terangan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis, membeberkan sederet aksi kejahatan berjamaah yang menggerogoti uang negara miliaran rupiah dalam konferensi pers di kantor Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) malam.

Tiga orang resmi dijadikan tersangka, masing-masing ALT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, SYD, Direktur Utama PT SKS dan AAR  Direktur PT SKS.

Proyek bernilai pagu Rp13,15 miliar dengan kontrak Rp10,52 miliar ini dikerjakan oleh PT SKS bersama ALT selaku PPK dengan masa kontrak 210 hari. Namun di baliknya berlangsung persekongkolan kotor sejak awal pelaksanaan.

Kajari membeberkan modus utama korupsi, yakni permainan spesifikasi dan penggelembungan harga. SYD dan AAR mengutak-atik spesifikasi teknis untuk menggelembungkan nilai pekerjaan. Perubahan itu langsung disetujui oleh ALT kemudian dituangkan dalam 7 kali addendum kontrak.

"Akibat permainan ini, nilai kontrak melonjak dari awalnya Rp10.520.000.0000 miliar menjadi Rp11.572.000.0000 miliar," beber Ridwan.

Bahkan masa pelaksanaan diperpanjang dari 210 hari menjadi 353 hari, tanpa persetujuan kementerian terkait, secara jelas melanggar aturan.

Tidak hanya itu mereka menambahkan item pekerjaan yang tidak ada dalam spesifikasi , menghapus item yang wajib lalu menggantinya dengan spesifikasi lebih rendah. Tujuannya satu,  memperbesar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas proyek.

Saat pekerjaan mandek, PT SKS diam-diam menyerahkan pekerjaan ke pihak lain tanpa subkontrak resmi. Ironisnya, PPK ALT mengetahui dan menyetujui langkah ilegal tersebut.

Padahal pihak yang ditunjuk bukan penyedia resmi dan tidak wajib menyelesaikan proyek. Ketika kontrak habis, pekerjaan belum selesai 100% — progres baru 93%. Namun ALT, SYD, dan AAR kompak memanipulasi data dan menaikkan progres fiktif menjadi 100%.

Berbekal Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) palsu tanggal 28 Januari 2022, ALT mencairkan 100% dana proyek kepada SYD.

Ridwan menegaskan bahwa, penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan potensi tersangka tambahan dan penelusuran aliran dana.

Share:
Komentar

Berita Terkini