Kajari Sinjai Ungkap Pulihkan Keuangan Negara Rp173 Juta dan Selamatkan Kekayaan Negara Rp766 Juta Lebih!

Share:
Kajari Sinjai Ungkap Pulihkan Keuangan Negara Rp173 Juta dan Selamatkan Kekayaan Negara Rp766 Juta Lebih!
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis


INILAHPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).


Melalui pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Kejari Sinjai telah melakukan enam pendampingan hukum pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Pendampingan tersebut diberikan kepada Dinas Kesehatan, RSUD Sinjai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta pendampingan Dana Desa.


Hal itu diungkapkan Kajari Sinjai, M. Ridwan Bugis pada kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Sinjai dengan Kejari Sinjai tekait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (3/12/2025) di ruang pola kantor Bupati Sinjai.


Dia menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejari bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi justru untuk memastikan tata kelola yang tertib agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.


"Pendampingan hukum oleh JPN diberikan selama enam bulan, namun dapat diperpanjang apabila kegiatan yang didampingi belum selesai," kata Ridwan dihadapan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dan Wabup Andi Mahyanto Mazda.


Selain pendampingan, tim JPN Kejari Sinjai juga mencatat prestasi pemulihan keuangan negara. 


"Melalui bantuan hukum non litigasi, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp173.455.000. Sementara melalui tindakan hukum lainnya, penyelamatan kekayaan negara tercatat mencapai Rp766.500.000," beber Ridwan.


Sehingga secara total, keuangan negara yang berhasil dipulihkan dan diselamatkan mencapai Rp939.955.000

Share:
Komentar

Berita Terkini