Fakta Kasus Korupsi Proyek IPA IKK Sinjai Tengah, Anggaran Miliaran Diduga “Dikapling” Semua Tak Sesuai Spek

Share:
Fakta Kasus Korupsi Proyek IPA IKK Sinjai Tengah, Anggaran Miliaran Diduga “Dikapling” Semua Tak Sesuai Spek
Kajari Sinjai M. Ridwan Bugis mengumumkan tersangka korupsi proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021

INILAHPOS.com - Satu per satu borok korupsi proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021 akhirnya terbuka. Bukan sekadar salah kelola, proyek senilai miliaran rupiah itu diduga diacak-acak secara sistematis untuk memperkaya pihak tertentu.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 pada Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp13,15 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis, dalam konferensi pers penetapan tersangka, Senin (8/12/2025) malam di Kantor Kejari Sinjai mengungkapkan bahwa, berdasarkan Laporan Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat menegaskan banyak pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak asli.

"Beberapa item baru yang langsung diadakan dan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak ada di spesifikasi teknis untuk Pekerjaan Pembangunan IPA Kap. 20 l/det SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai yang dilakukan oleh penyedia dengan total biaya Rp600 Juta lebih," bebernya.

Sekian itu lanjut Ridwan mengatakan bahwa beberapa item ada yang dihilangkan dan diganti dengan item baru yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau berada di bawah dari spesifikasi teknis yang dilakukan oleh penyedia dengan selisih biaya Rp370 juta lebih. 

"Item RAB yang tidak ada di Lokasi dengan total biaya Rp127 juta lebih," katanya.

Yang paling mencengangkan, seluruh perubahan itu dilakukan bukan demi kualitas proyek, tetapi untuk mengatur aliran anggaran demi keuntungan pribadi para tersangka.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sementara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sekitar sebesar Rp1.189.890.071,22 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh satu rupiah dua puluh dua sen)," bebernya.

Dalam kasus ini tiga tersangka resmi ditetapkan, yakni (ALT) PPK Air Minum Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, (SYD) Direktur Utama PT SKS dan (AAR) Direktur PT SKS.



Share:
Komentar

Berita Terkini