![]() |
| Konferensi pers penetapan tersangka. (screenshot Instagram Polda Metro Jaya) |
INILAHPOS.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai tudingan ijazah palsu.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” tegas Irjen Asep Edi Suheri dikutip dari kompas.com.
Kapolda Edi Suheri memastikan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan secara profesional melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dari berbagai bidang serta pengawas internal dan eksternal.
"Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," jelasnya.
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda dan berlapis, mencakup Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka di klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini menangani total enam Laporan Polisi (LP), termasuk laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi.


