INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya melindungi pekerja di sektor jasa konstruksi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan Segmen Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (23/9/2025).
Sekda menekankan, jasa konstruksi merupakan sektor strategis yang berperan besar dalam pembangunan daerah, namun memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Karena itu, perlindungan pekerja tidak boleh ditawar lagi.
“Perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi adalah sebuah keharusan, baik dari sisi keselamatan kerja maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Andi Jefrianto.
Ia mengungkapkan, Pemkab Sinjai telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus menjadi syarat administrasi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga bagian dari penguatan tata kelola proyek pemerintah maupun swasta agar lebih profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Iksana, menambahkan bahwa risiko kerja di sektor konstruksi memang sangat tinggi. “Perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja, baik saat aktif bekerja maupun di luar pekerjaan,” jelasnya.
Monev ini juga menjadi ajang untuk menyerap masukan, menyelesaikan kendala, serta merumuskan langkah perbaikan terkait implementasi kebijakan.
Sekda turut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai yang aktif melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha konstruksi. Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu kegiatan konstruksi memperkuat pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan maksimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian Setdakab Sinjai Andi Ilham Abubakar, Plt Kabag PBJ Muh. Arfah, perwakilan Kejari Sinjai, serta para kepala OPD.
Sebagai bentuk nyata manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja, biaya layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhum Amiluddin, petugas Damkar Sinjai yang gugur saat bertugas.