Bupati Sinjai Pimpin Monev Evaluasi Pengelolaan PBB-P2, Kades dan Lurah Beri Dukungan
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Bupati Sinjai Pimpin Monev Evaluasi Pengelolaan PBB-P2, Kades dan Lurah Beri Dukungan

inilahpos
03 September 2025


INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar High Level Meeting (HLM) Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan dan Monitoring Evaluasi pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu, (3/9/2025).


Kegiatan ini di pimpin langsung Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif didampingi Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten dan Staf Ahli Bupati.


Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa, tarif PBB-P2 mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2023.


Dikatakan, tarif PBB yang menjadi dasar perhitungan besaran PBB-P2 terhutang Tahun 2025 diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dan sudah diberlakukan pada penghitungan besaran PBB-P2 terhutang pada tahun 2024 lalu.


"Tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 ditetapkan bertingkat /progresif menyesuaikan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif terendah 0,11% berlaku untuk NJOP sampai Rp100 juta, sedangkan tarif tertinggi 0,5% hanya berlaku bagi NJOP di atas Rp10 miliar," ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan bahwa, penyusunan tariff PBB-P2 Pada Perda Nomor 3 tahun 2023 tetap mengacu pada ketentuan tariff PBB-P2 sebagaimana  diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)


Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini juga mengungkapkan adanya kebijakan PBB minimal Rp. 20.000. Menurutnya, PBB-P2 Minimal adalah besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terkecil yang wajib dibayar oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.


"Mulai tahun 2025, ditetapkan PBB minimal Rp. 20.000 untuk objek dengan NJOP sampai Rp.18,180,000. Penetapan dilakukan bertahap sejak 2014 (Rp 3.000–Rp 5.000), naik ke Rp. 10.000 pada 2019, dan tahun ini  Rp. 20.000," bebernya.


Bupati menyebut, penetapan besaran PBB-P2 minimal didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, Efiisiensi Biaya Layanan. 


Untuk penerbitan SPPT PBB-P2, kata dia, Pemerintah daerah harus menanggung biaya mulai dari pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan obyek pajak, pencetakan SPPT PBB-P2, distribusi SPPT PBB-P2 ke desa/kelurahan sampai pada proses penagihan PBB-P2 yang dilakukan kolektor. 


Rakor ini diikuti oleh Para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai


Respon positif dan dukungan juga disampaikan langsung oleh beberapa perwakilan Kepala Desa antara lain Kepala Desa Bua yang juga Ketua Apdesi dan beberapa Kepala Desa lain (Kepala Desa Talle, Aska, Lasiai dan Lurah Alehanuae dan Lamatti Rilau).


Mereka menyatakan bahwa kondisi pengelolaan penagihan PBB dimasing-masing wilayah mereka tidak mengalami kendala dan berjalan dengan lancar. 


Selain itu, para Kepala Desa dan Lurah juga menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan pengelolaan PBB-P2 yang dilaksanakan pemerintah daerah termasuk kebijakan penyesuaian yang dilaksanakan. 


Namun disisi lain mereka juga menyampaikan masukan untuk efektifnya pelaksanaan kebijakan pengelolaan PBB-P2, agar dapat terus dioptimalkan upaya penyebarluasan informasi dan sosialisasi efektif kepada masyarakat.