Benarkah PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pakai Seragam Korpri?
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Benarkah PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pakai Seragam Korpri?

inilahpos
26 September 2025

Benarkah PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pakai Seragam Korpri?
Ilustrasi 


INILAHPOS.com - Celetukan warganet soal pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belakangan viral di media sosial.


Bahkan, tak sedikit yang berspekulasi seragam mereka akan berbentuk unik: kombinasi setengah batik dan setengah seragam Korpri. Namun, rumor itu langsung dibantah Pemerintah Kota Mataram


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri.


"Untuk pakaian dinas PPPK Paruh Waktu tetap seperti sekarang, putih hitam dan baju batik (bukan seragam Korpri)," kata Taufik saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/9/2025).


Menurutnya, aturan lebih lanjut soal pakaian dinas PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.


"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," ujarnya.


Sebagai informasi, seragam Korpri merupakan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain seragam Korpri, ASN juga menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) hingga batik khas daerah sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.


Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.


"Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget," ujar Dwi, salah satu calon PPPK Paruh Waktu.


Rahadi, calon PPPK lainnya, menyebut kekecewaannya bukan hanya soal seragam, melainkan juga hak-hak pegawai yang tidak sama dengan ASN.


"Yah, kecewa dong. Kirain bakal dapat baju dinas. Semoga gajinya nggak terlalu rendah, biar nggak makin kecewa," ucapnya.


Sebelumnya, Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.


PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.


Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.


Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.


Sumber: (detik.com/detikbali)