INILAHPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan himbauan pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh wilayah Sulsel mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini menyusul maraknya aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 338/12640/DISDIK yang diterbitkan pada Minggu (31/8/2025). Surat ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel.
“Pelaksanaan pembelajaran/perkuliahan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025,” tulis edaran tersebut.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, serta satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah, hingga SLB.
Pemprov meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah tetap memantau jalannya kegiatan belajar mengajar daring, sekaligus memastikan situasi kampus dan sekolah tetap aman serta kondusif.
Edaran tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi kembali kondusif. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian sesuai perkembangan di lapangan.
Langkah ini ditempuh Pemprov Sulsel untuk menjaga keamanan pelajar, mahasiswa, serta tenaga pendidik dari potensi dampak aksi unjuk rasa yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.