MUI Maros Tegaskan Bahaya Aliran Tarekat Anak Loloa, Minta Pengawasan Diperketat
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

MUI Maros Tegaskan Bahaya Aliran Tarekat Anak Loloa, Minta Pengawasan Diperketat

inilahpos
02 Juli 2025

MUI Maros Tegaskan Bahaya Aliran Tarekat Anak Loloa, Minta Pengawasan Diperketat
Pertemuan khusus pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 13.30 WITA, di kediaman Ketua MUI di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.


INILAHPOS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, KH. Drs. Syamsul Khalik, menyampaikan keprihatinan serius terhadap keberadaan aliran menyimpang yang dikenal sebagai Tarekat Anak Loloa, yang saat ini beraktivitas di Dusun Bonto-Bonto, Kecamatan Tompobulu.


Aliran ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bunga, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keagamaan, namun berhasil mempengaruhi warga setempat dengan iming-iming kekebalan dan jaminan keselamatan spiritual.


“Mereka mengajarkan bahwa bisa masuk surga tanpa perlu shalat. Bahkan berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng,” ungkap Ketua MUI Maros, Rabu 2 Juli 2025.


Ketua MUI mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolres Maros untuk memastikan kegiatan aliran ini tetap dalam pantauan ketat aparat keamanan. Ia juga telah menyampaikan informasi ini kepada Bupati Maros sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan ajaran agama di wilayah tersebut.


Aliran ini, menurut Ketua MUI, lebih berorientasi pada keuntungan pribadi. Penarikan iuran dari para pengikut dilakukan untuk kepentingan ekonomi, bukan atas dasar dakwah atau keagamaan.


Dalam sebuah kunjungan langsung ke lokasi bersama perwakilan Dinas Pariwisata, FKUB, dan unsur MUI, diketahui bahwa pemimpin aliran membawa keris dan parang sebagai “alat dagang” yang diklaim memiliki kekuatan khusus, guna menarik lebih banyak pengikut dari kalangan masyarakat rentan.


Mayoritas pengikut aliran diketahui berasal dari kelompok ekonomi lemah. Mereka dijadikan alat untuk mencari dana, bahkan menyasar sekolah-sekolah serta fasilitas publik lainnya, yang pada akhirnya memunculkan keresahan di kalangan pendidik dan warga sekitar.


Selain menyimpang secara syariat, ajaran aliran ini dinilai menyesatkan akidah umat Islam. Pengikut diajarkan pemahaman keliru tentang rukun Islam dan ibadah, yang jika dibiarkan, dapat berdampak pada kerusakan pemahaman agama generasi muda.


KH. Syamsul Khalik menegaskan pentingnya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, tokoh agama, aparat keamanan, dan masyarakat luas. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas aliran menyimpang ini terus ditingkatkan demi menjaga kemurnian akidah dan ketertiban sosial. (*)