BKN Batalkan Uji Kompetensi JPT di Sulbar, Temukan Kandidat PNS Terlibat Tipikor
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

BKN Batalkan Uji Kompetensi JPT di Sulbar, Temukan Kandidat PNS Terlibat Tipikor

inilahpos
02 Juli 2025

BKN Batalkan Uji Kompetensi JPT di Sulbar, Temukan Kandidat PNS Terlibat Tipikor
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Istimewa)


INILAHPOS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap usulan uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan salah satu peserta uji kompetensi memiliki riwayat tindak pidana korupsi (Tipikor).


Adapun hasil pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BKN atas pembatalan uji kompetensi terhadap pengisian JPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diduga terlibat Tipikor, yakni sebagai berikut:


BKN menemukan salah satu peserta uji kompetensi yang diadukan memiliki riwayat terpidana tindak pidana korupsi namun tidak dilaporkan dan seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS, namun justru malah diusulkan untuk uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama. 


Oleh karena itu, BKN merespon dengan membatalkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan kemudian mendesak instansi segera memroses PTDH terhadap PNS tersebut;


Selain itu terdapat 4 (empat) JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulbar yang sudah memperoleh hasil uji kompetensi, diusulkan untuk diberhentikan. Dalam kasus ini, telah dipublikasikan sebelumnya bahwa mekanisme uji kompetensi tidak untuk memberhentikan JPT, melainkan untuk kepentingan menempatkan JPT sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatannya (job fit).


Kemudian setelah usul pemberhentian dalam jabatan terhadap empat JPT tersebut dilakukan, instansi mengubah hasil pengisian JPT dengan berencana melakukan mutasi terhadap empat pejabat tersebut ke instansi lain tanpa didukung dokumen usul mutasi antar instansi.


Terdapat beberapa permasalahan teknis yang perlu penyesuaian lebih lanjut seperti berita acara pansel yang belum seluruhnya ditandatangani anggota Pansel, dan terhadap JPT yang sudah duduk selama lima tahun pada jabatan, tidak digunakan mekanisme evaluasi kinerja.


Pembatalan uji kompetensi terhadap PNS yang memiliki Riwayat Tipikor dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019, dimana terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain: Komposisi dan kompetensi Pansel, Kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, Tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, Pencegahan potensi konflik kepentingan.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengatakan, 

upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja. 


"Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit," 


"Tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," tegasnya dikutip laman BKN.


BKN juga meminta agar instansi melakukan pemberhentian terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 107 PP 17/2020.