Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sinjai, Cegah TPPO dan TPPM
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sinjai, Cegah TPPO dan TPPM

inilahpos
08 Mei 2025

Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sinjai, Cegah TPPO dan TPPM


INILAHPOS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengambil langkah serius dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Sinjai.


Salah satunya dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).


Pembentukan Desa Binaan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (8/5/2025). 


Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang hadir mewakili Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif. 


Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perlintasan orang asing di tengah era globalisasi yang semakin terbuka.


"Sinjai, dengan segala potensi dan daya tariknya, tidak luput dari dinamika lalu lintas orang asing. Oleh karena itu, pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah langkah proaktif dan strategis untuk mengantisipasi potensi kerawanan seperti TPPO dan TPPM," ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum tepat untuk menyusun langkah-langkah konkret guna meningkatkan sinergi pengawasan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.


Andi Jefrianto juga berharap, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, dapat mewujudkan Kabupaten Sinjai yang aman, tertib, dan kondusif dari segala bentuk ancaman kejahatan transnasional, khususnya TPPO/TPPM, serta memastikan keberadaan orang asing memberikan kontribusi positif bagi daerah.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing adalah bagian dari kewajiban negara yang harus dijalankan secara kolaboratif.


"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa fungsi keimigrasian mencakup empat aspek utama, yaitu pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Menurutnya, partisipasi daerah dalam pengawasan orang asing sangat krusial agar keberadaan mereka di wilayah Indonesia tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun keamanan nasional.


Rakor ini turut dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD yang tergabung dalam TIMPORA, serta perwakilan dari Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Borong, Tellulimpoe, dan Desa Biroro yang ditunjuk sebagai pilot project Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Sinjai.