![]() |
Ilustrasi ASN terjerat kasus hukum. (inilahpos.com) |
INILAHPOS.com - Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kembali mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat masalah hukum.
Tiga ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bone resmi diberhentikan sementara akibat terjerat kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan hal tersebut.
"Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone," katanya, Kamis, (17/4/2025).
Dijelaskan, dua ASN diberhentikan karena kasus narkoba, yakni A, yang merupakan guru di SD 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, serta MA, staf di Kantor Kecamatan Amali.
Sementara satu ASN lainnya, berinisial S, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Jompie, diberhentikan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Dua orang karena kasus narkoba, dan satu orang terkait tindak pidana korupsi,” jelas Edy.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bone dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas aparatur pemerintah. (*/IP)