![]() |
Prof Zudan Arif Fakhrulloh memberikan pengarahan saat pelantikan dewan Pengurus Korpri Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. |
INILAHPOS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, memberikan kabar baik bagi Kabupaten Sinjai terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam kunjungannya ke Sinjai pada Sabtu (4/1/2025), Prof. Zudan berjanji akan melakukan pembayaran DBH dari berbagai sumber pajak di tahun 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabar ini disampaikan usai menyaksikan pelantikan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati. Prof. Zudan menegaskan bahwa pembayaran DBH untuk Sinjai telah diproses dalam Anggaran tahun 2025.
"Jadi perlu dipahami bahwa uang untuk DBH itu dikumpulkan oleh Pemprov dari bebagai sumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, kemudian biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, hingga cukai," katanya kepada awak media.
Dana tersebut tidak langsung terkumpul sekaligus, melainkan bertahap. Setelah terkumpul, barulah dana tersebut ditransfer ke kabupaten yang bersangkutan.
"Misalnya, uang masuk sejuta, dua juta," ujarnya.
"Bisanya ada yang minta, pak di transfer dulu, kami nggak ada duit, kita transfer dulu. Kalu Kabupaten yang nggak minta, itu kita asumsikan masih punya duit, kita belum transfer karena uang yang masuk juga bertahap dan terbatas," tambah Prof. Zudan.
Dia juga mengaku Intens melakukan komunikasi dengan para Bupati/Walikota. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai kebutuhan.
"Jadi mohon dipahami dana bagi hasil di Januari itu belum banyak yang masuk," pungkasnya.
Seperti diketahui, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akan dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.
Dengan pelantikan tersebut, posisi Prof. Zudan sebagai Pj Gubernur Sulsel akan segera berganti.