Korupsi Dana Desa di Bone Terbongkar, Kades dan Sekdes Ditetapkan Tersangka
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Korupsi Dana Desa di Bone Terbongkar, Kades dan Sekdes Ditetapkan Tersangka

inilahpos
10 Januari 2025

Korupsi dana desa
Ilustrasi korupsi dana desa 


INILAHPOS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone membongkar kasus dugaan korupsi dana desa, di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Dalam kasus ini Kejari Bone telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua diantaranya berstatus sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


Total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp693.084.106.


Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto, mengungkapkan, awalnya, estimasi kerugian negara berada di angka Rp500 juta. Namun, setelah pengembangan, kerugian meningkat menjadi Rp693.084.106.


"Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada suami istri  Kades dan Sekdes, dan satunya lagi itu masih kerabatnya," bebernya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).


Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana desa yang tercium oleh Kejari Bone. Sejak penyelidikan resmi naik ke tahap penyidikan pada 1 Oktober 2024 lalu, berbagai temuan memperkuat bukti keterlibatan ketiga tersangka.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bone, yang seharusnya menjadi sumber pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa