Ketua KPU Bone Dapat Sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP Gegara Tambah Suara Andi Tenri Abeng
Cari Berita

Iklan Atas

iklan

Ketua KPU Bone Dapat Sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP Gegara Tambah Suara Andi Tenri Abeng

inilahpos
02 Januari 2025

Andi Tenri Abeng. (Foto: Instagram)


INILAHPOS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). 


Sanksi tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam tiga perkara yang melibatkan Yusran sebagai Teradu.


Yusran terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng. 


Meskipun tidak ditemukan fakta pergeseran suara dalam sidang, DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas.


“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.


Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (5), Peringatan Keras (8), dan Peringatan Keras Terakhir (1). Sedangkan sembilan Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.


Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.