INILAHPOS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, bersama Kantor Pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (20/1/2025).
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Palae menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"PTSL adalah wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah. Saya berharap sertifikat ini dimanfaatkan dengan baik, sesuai tata ruang, dan tidak disia-siakan," ujarnya.
Andi Jefrianto juga mengimbau pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset tanah. Hal ini dinilai penting untuk mendukung stabilitas ekonomi dan mengurangi potensi sengketa lahan di Kabupaten Sinjai
Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, program PTSL di Sinjai mencapai 5.788 bidang tanah.
Tanah-tanah tersebut tersebar di enam kecamatan dan 25 desa, termasuk 78 bidang di Desa Palae, yang dua di antaranya merupakan aset pemerintah, yaitu Pasar Labettang dan SDN 224 Palae.
"Kesuksesan program ini tak lepas dari kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat yang proaktif mengikuti proses sertifikasi," jelas Agustini.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sinjai, Andi Sarifuddin, Camat Sinjai Selatan, Baso Manggunrawa, Kepala Desa Palae, Irham Azfar; serta Kepala Desa Aska, Ihwan Usman.