INILAHPOS.com - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud, mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang mencapai 100 persen pada Kamis (28/11/2024) dini hari, pasangan ini unggul tipis dari pesaing terdekatnya.
Berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seluruh formulir C1 telah selesai diinput, menguatkan hasil sementara yang menunjukkan pasangan Trisal-Akhmad memimpin dengan perolehan suara tertinggi.
Rekapitulasi Quick Count yang Beredar:
Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Daud (nomor urut 4): 33.933 suara
Farid Kasim Judas - Nurhaeni (FKJ-NUR) (nomor urut 2): 33.338 suara
Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (nomor urut 3): 19.484 suara
Putri Dakka - Haidir Basir (nomor urut 1): 7.729 suara
Perolehan suara yang tipis antara Paslon nomor urut 4 dan nomor urut 2, FKJ-NUR, menciptakan persaingan sengit. Namun, hasil hitung cepat dari internal tim Trisal-Akhmad juga mengonfirmasi keunggulan mereka dengan perolehan suara 33.902, diikuti FKJ-NUR dengan 33.179 suara.
Mengusung tagline Palopo Baru, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diusung oleh koalisi Gerindra, Demokrat, dan PKB. Keunggulan mereka diyakini sebagai hasil dari strategi kampanye yang konsisten serta komitmen mereka terhadap visi perubahan untuk Kota Palopo.
Ketua tim pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, meminta seluruh simpatisan untuk tetap menjaga ketenangan dan mengawal hasil penghitungan hingga penetapan resmi oleh KPU.
"Mari kita kawal kemenangan ini dengan bijak. Jangan terpancing oleh isu-isu liar yang dapat mencederai perjuangan kita. Kami tetap percaya pada mekanisme KPU untuk memastikan hasil yang adil dan transparan," ujar Mustahir.
Pasangan Trisal-Akhmad berharap kemenangan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan program kerja yang mereka tawarkan untuk memajukan Kota Palopo. Hingga saat ini, seluruh mata tertuju pada KPU untuk memastikan penetapan resmi hasil Pilwali 2024.